Bila ada
keluarga anda ingin mengubah ijasah perikanan menjadi ijasah pelaut dan
bisa membawa kapal kargo,tangker atau kapal dagang lainya.cepat buruan
ganti sebelum semangkin susah persyaratanya dan semangkin mahal bayaranya dan Bagi calon Peserta ANT / ATT
III menyerahkan
photo copy sertifikat Ahli Nautika / Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan I
(ANKAPIN / ATKAPIN) yang telah dilegalisir oleh Dirjen Perhubungan Laut
sebanyak 4 lembar asli.
Bagi calon Peserta ANT / ATT III /
IV menyerahkan photo copy sertifikat MPL / AMK-PL yang telah dilegalisir
sebanyak 4 lembar
Memiliki Surat Keterangan masa
layar minimal 5 tahun yang disyahkan oleh Syahbandar sebanyak 4 lembar (1 asli,
3 photo copy)
Surat Keterangan sehat mata
dan telinga oleh dokter yang ditunjuk BP3IP serta melampirkan pas photo ukuran
4×6 sebanyak 4 lembar (1 asli, 3 photo copy)
Pas photo ukuran 3×4 sebanyak
4 lembar (berwarna)
Melampirkan photo copy Buku
Pelaut 2 set
Melampirkan Photo copy
sertifikat masing-masing 4 lembar
BST, SCRB, AFF, MFA, RS, ARPA, dan
GMDSS untuk peserta Penyetaraan ANT-III,
BST, SCRB, AFF, dan MFA untuk
peserta Penyetaraan ATT-III,
BST, SCRB, AFF, MFA, dan GMDSS untuk
peserta Penyetaraan ANT-IV,
BST, SCRB, AFF, dan MFA untuk
peserta Penyetaraan ATT-IV
Pada saat seleksi wawancara
harus membawa semua dokumen asli
di bp3ip siapa yg bs di hubungin untuk penyetaraan ankapin ke ant ndan.
BalasHapusdi pertamina bs nggak?
BalasHapuspenyetaraan ankapin/atkapin masih ada atau sudah d tutup pak?
BalasHapuskalau dari tata laksana bisa gak ndan nyebrang ke nautik?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMau tanya nih.. Dari ankapin2 pemutihan ke ant5 saya dengar bisa ya.. mohon informasinya ya??
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusmhon infox , untuk pmbukaan penyetaraan atkapin 2 n tempat dan biayax brp ... mksih infox ...
BalasHapus