Persyaratan Calon Peserta Diklat Teknis Profesi Kepelautan Upgrading
| Hai teman selamat datang di blogku yang sepi pengunjung inidan terima
kasih atas semua kritik dan saranya untuk memajukan blog saya ini.Dan
kali ini saya coba membagikan sedikit info yang mudah mudahan bermanfaat
buat teman teman sekalian.Maaf kalau isinya kurang berkenan atau kurang
memuaskan anda semuanya,da n selamat menyimak dan membaca apa yanf
kalian perllukan
1. Persyaratan Peserta Diklat Peningkatan Ilmu Pelayaran (Upgrading) :
Memiliki sertifikat setingkat dibawah tingkat program yang akan diikuti
(photo copy yang telah dilegalisir asli 4 lembar).
Melampirkan ijasah terakhir versi STCW 1978 MPB-II, III, MPI, MPT AMK-A,
B, AMK-PI dan AMK-PT yang telah dilegalisir minimal 1 tahun sebelumnya (photo
copy 4 lembar).
Memiliki STTPK sesuai sertifikat yang dimiliki (photo copy dan legalisir
4 lembar).
Memiliki masa layar minimal 2 tahuh dengan minimal 500 GT untuk nautika
dan tehnika 750 KW bagi DP-I s/d DP-IV nautika dan tehnika, DP-V nautika dan
tehnika minimal masa layar 2 tahun,
sedangkan DP-Dasar Nautika dan Tehnika
minimal masa layar 6 bulan sebagai kelasi sesuai Sertifikat Keahlian Pelaut
terakhir, dengan surat keterangan masa berlayar (asli dan photo copy 4
lembar).Melampirkan photo copy Buku Pelaut sebanyak 2 exp.
Memiliki Ijasah Sekolah Umum minimal SLTP untuk DP-II s/d DP-Dasar
Nautika dan Tehnika sedangkan DP-I Nautika dan Tehnika adalah DIII Pelayaran /
Strata A Pelayaran / Akademi Pelayaran / Crash Program Kelautan (photo copy dan
legalisir 4 lembar).
Berbadan sehat dengan surat keterangan kesehatan dari Dokter ( di BP3IP
).
Kesehatan mata dan telinga khusus bagi pelaut oleh dokter yang ditunjuk
BP3IP serta melampirkan pas foto ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
Bagi calon peserta yang berasal dari Pegawai Pemerintah (PNS, TNI,
POLRI, BUMN) wajib menyerahkan surat ijin belajar dari instansi masing-masing
Photo copy semua sertifikat yang dimiliki (masing-masing 4 lembar)
Photo copy Sertifikat
BST, SCRB, AFF, MFA, MC, RS, ARPA, dan GMDSS untuk peserta ANT-I
BST, SCRB, AFF, MFA, dan MC untuk peserta ATT-I
BST, SCRB, AFF, MFA, MC, RS, ARPA, dan GMDSS untuk peserta ANT-II
BST, SCRB, AFF, MFA, dan MC untuk peserta ATT-II
BST, SCRB, AFF, MFA, RS, ARPA, dan GMDSS untuk peserta ANT-III
BST, SCRB, AFF, dan MFA untuk peserta ATT-III
BST, SCRB, AFF, MFA, dan GMDSS untuk peserta ANT-IV
BST, SCRB, AFF, dan MFA untuk peserta ATT-IV
BST, SCRB, AFF, dan MFA untuk peserta ANT-V
BST, SCRB, AFF, dan MFA untuk peserta ANT-V
BST untuk peserta ANT-D dan ATT-D
Menunjukkan semua Dokumen Asli Kepelautan dan Umum pada saat wawancara
2. Persyaratan Peserta Diklat Pemutakhiran (Updating) :
a. Persyaratan Umum
Surat keterangan sehat mata
dan telinga (THT) dari dokter yang ditunjuk oleh Dirjen Perhubungan Laut (form
kesehatan disediakan ditempat pendaftaran) asli dan photo copy 3 lembar
Pas Foto 3 X 4 sebanyak 4
lembar untuk Dek latar belakang biru dan mesin latar belakang merah.
b. Persyaratan Khusus
1). Untuk peserta Diklat Pemutakhiran Tk. I, II, III, IV, dan V
Photo copy ijasah kepelautan
yang terakhir yang telah dilegalisir 3 lembar (legalisir asli dan photo copy)
Photo copy ijasah umum terakhir yang dimiliki/STTPL (bagi peserta yang sebelumnya mengikuti Diklat P2IP) atau Ijasah D-III / Strata A / Strata B / AIP yang talah dilegalisir 3 lembar.
Photo copy ijasah umum terakhir yang dimiliki/STTPL (bagi peserta yang sebelumnya mengikuti Diklat P2IP) atau Ijasah D-III / Strata A / Strata B / AIP yang talah dilegalisir 3 lembar.
2). Untuk peserta Diklat Pemutakhiran tingkat II, III, IV, dan V
Wajib mengikuti Diklat Pelayaran
(DP) satu tingkat diatasnya
3. Persyaratan Peserta Diklat Pelatihan Kembali (Retraining) :
Memiliki Surat Keterangan Hasil Evaluasi Praktek Berlayar yang telah dilegalisir 4 lembar (1 asli, 3 photo copy)
Memiliki Surat Keterangan masa layar minimal 1 tahun yang disyahkan oleh Syahbandar sebanyak 4 lembar (1 asli, 3 photo copy)
Melampirkan photo copy Buku Saku 4 exp.
Memiliki photo copy Ijasah
(STTB) SMK / Akademi (Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang bersangkutan)
yang telah dilegalisir 4 lembar
Photo copy sertifikat
masing-masing 4 lembar :
BST, SCRB, AFF, MFA, RS, ARPA, dan GMDSS untuk peserta retraining
ANT-III,
BST, SCRB, AFF, dan MFA untuk peserta retraining ATT-III,
BST, SCRB, AFF, MFA, dan GMDSS untuk peserta retraining ANT-IV,
BST, SCRB, AFF, dan MFA untuk peserta retraining ATT-IV
Surat Keterangan sehat mata
dan telinga oleh dokter yang ditunjuk BP3IP serta melampirkan pas photo ukuran
4×6 sebanyak 4 lembar (1 asli, 3 photo copy)
Pas photo ukuran 3×4 sebanyak
4 lembar (berwarna)
Dear Sir,
BalasHapusBoleh menambahkan?
untuk Diklat Pemutakhiran, wajib memiliki SAT, SDSD, ECDIS, BRM/ERM yg approve/online...
tks...
Asia thanks infonya..kalau anda ada arrikel. Untuk pelaut kirimkan saja ke blog saya lewat email atau komentar,nanti saya posting berita anda ke blog saya atas nama tulisan anda.
BalasHapusSat dan sdsd untuk ijasah 1.2.3 tidak perlu itu untuk 4 kebawah..tks
BalasHapusSat dan sdsd untuk ijasah 1.2.3 tidak perlu itu untuk 4 kebawah..tks
BalasHapusSat dan sdsd untuk ijasah 1.2.3 tidak perlu itu untuk 4 kebawah..tks
BalasHapusBetul
HapusBetul
HapusBerepa duit untuk updating ANTD?
BalasHapus