Isi Sidang Amandemen Manila pada STCW 2010 -
Perlu para pelaut ketahui bahwa sekarang ijasah dan sertipikat kita
harus di perbaharui lagi.Semakin majunya perkembangan di bidang
kemaritiman memaksa kita yang berkecimpung dalam dunia maritim untuk
semakin mengasah diri menjadi yang lebih baik dan profesional agar
bersaing dengan profesional kemaritiman di belahan dunia.Dan untuk
menyelaraskan segala aturan - aturan terbaru dalam meningkatkan standar
profesionalisme dari pelaut serta meningkatkan keselamatan pelayaran,
keamanan dan perlindungan terhadap lingkungan laut maka indonesia
sebagai negara maritim meratifikasi amandemen SCTW 2010 yang di
selengarakan oleh diplomatik negara anggota konvensi SCTW yang di adakan
di manila pada tanggal 21-25 juni 2010.
Untuk
itu kita sebagai Pelaut Indonesia mau tidak mau harus ikut dalam aturan
yang di atur dalam konvensi SCTW dan SCTW code. Dan dalam blog pribadi
ini saya ingin mengenalkan atau boleh di bilang membantu pemerintah
untuk mensosialisasikan aturan atau SCTW code hasil amandemen 2010
manila yang sudah di seminarkan nasional dan berikut hasilnya semoga
bermanfaat.. selamat membaca
PROGRAM
IMPLEMENTASI KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG STANDARDS PELATIHAN,
SERTIFIKASI DAN DINAS JAGA UNTUK PELAUT 1978 (STCW CONVENTION) dan STCW
CODE - AMANDEMEN 2010, MANILA, DI INDONESIA
A. KETENTUAN WAKTU TRANSISI IMPLEMENTASI AMANDEMEN MANILA
1. Amandemen
Manila pada STCW 2010 akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari
2012. Bagi para pelaut yang memulai diklat pada atau setelah tanggal 1
Juli 2013 harus sudah memenuhi persyaratan amandemen Manila. Para pelaut
pemegang sertifikat kompetensi (COC) dan sertikat keterampilan (COP)
yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan konvensi STCW amandemen 1995,
diberikan batas waktu sampai 31 Desember 2016 untuk memenuhi ketentuan
dalam Amandemen Manila.
2. Sertifikat
Kompetensi Republik Indonesia yang dikeluarkan berdasarkan peraturan
saat ini (Konvensi STCW amandemen 1995) akan dapat direvalidasi sampai
dengan 31 Desember 2016. Sertifikat-sertifikat tersebut akan diberikan
perpanjangan/endorsment melebihi 1 Januari 2017 setelah pemegang
sertifikat memenuhi persyaratan dalam Amandemen Manila. Detail dari
diklat tambahan yang memungkinkan pemegang sertifikat yang dikeluarkan
berdasarkan ketentuan konvensi STCW amandemen 1995 untuk dapat memenuhi
ketentuan STCW 2010 amandemen Manila dapat dilihat pada lampiran.
3. Ketentuan
waktu transisi berdasarkan STCW aturan I/15 Manila Amandemen hanya
diberlakukan untuk diklat tambahan dan pengeluaran sertifikat pelaut.
Ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh konvensi harus sudah
diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2012.
B. STANDARD MEDIS PELAUT
Persyaratan
medis untuk pelaut telah direvisi dalam amandemen tersebut. Sertifikat
Medis untuk pelaut harus diterbitkan sesuai dengan ketentuan pada seksi
A-I/9 dan B-I/9 dari STCW amandemen Manila, dan harus memiliki validitas
2 tahun, atau 1 tahun untuk pelaut berusia 18 tahun. Jika validitas
sertifikat medis berakhir pada tengah pelayaran, maka sertifikat medis
dapat di perpanjang sampai dengan pelabuhan berikutnya.
Berdasarkan
ketentuan transisi, sertifikat medis yang dikeluarkan kepada pelaut
berdasarkan ketentuan aturan saat ini atau STCW amandemen 1995 akan
tetap berlaku sampai dengan habis tanggal masa berlakunya sebagaimana
tertera pada sertifikat atau untuk maksimum periode 5 tahun sejak
tanggal dikeluarkannya, tetapi tidak boleh melewati tanggal 31 Desember
2016.
C. JAM KERJA DAN JAM ISTIRAHAT
1. Para
perwira dan rating yang melaksanakan tugas jaga navigasi atau jaga
kamar mesin, atau anak buah kapal lainnya yang diberi tugas berkaitan
dengan keselamatan, pencegahan polusi, dan keamanan harus diberikan
periode istirahat, sebagai berikut:
a. Minimum 10 jam istirahat dalam periode waktu 24 jam.
b. 77 jam istirahat dalam 7 hari periode.
c. Jam
istirahat dapat dibagi menjadi tidak lebih dari 2 periode, yang mana
salah satunya harusberdurasi sedikitnya selama 6 jam dan interval waktu
antara periode yang berlangsung secara terus menerus tidak boleh
melampui 14 jam.
d. Pengurangan
jam istirahat menjadi 70 jam istirahat dalam periode 7 hari
diperbolehkan untuk waktu yang tidak melampaui 2 minggu berturut-turut.
2. Nakhoda
harus menempatkan pengumuman yang memuat pembagian jam kerja di atas
kapal, yang berisikan informasi jadual kerja/istirahat harian selama
berlayar dan selama di pelabuhan, pada tempat yang mudah terlihat dan
diakses di atas kapal, dalam bahasa yang dipergunakan di atas kapal dan
dalam bahasa Inggris, untuk memudahkan bagi semua anak buah kapal.
Dokumentasi
waktu istirahat harian harus terpelihara dengan baik dan ditandatangani
oleh nahkoda, atau perwira yang ditunjuk oleh nahkoda. Salinan dari
catatan jam istirahat dan jadual berkenaan krew kapal, yang sepatutnya
disyahkan oleh nahkoda atau perwira yang diberi kewenangan oleh nahkoda,
harus diberikan juga kepada crew yang bersangkutan.
Perusahaan
pelayaran direkomendasikan untuk menggunakan format standar dalam
menyiapkan tabel pengaturan jam kerja dan jadual jam jaga dan record
dari jam istirahat untuk memperlihatkan kesesuaian dengan persyaratan
dalam STCW. Perusahaan pelayaran disarankan untuk menggunakan petunjuk
dari IMO/ILO (IMO/ILO Guidelines for the
Development of Tables of Seafarers Shipboard Working Arrangements and
Formats of Records of Seafarers Hours of Work and Rest) untuk
mengatur jam kerja dan jam istirahat. Dokumentasi dari record ini harus
disimpan di atas kapal dalam masa setidaknya 2 tahun untuk memungkinkan
monitoring dan verifikasi pemenuhan peraturan Seksi A-VIII/1.
Perusahaan
pelayaran harus menyatakan prosedur untuk mempersiapkan jam jaga
tersebut dan pencatatan jam istirahat harian ke dalam sistem manajemen
keselamatannya (Safety Management System). Ketentuan ini harus sudah
mulai diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2012.
D. PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN ALKOHOL
Nahkoda,
perwira, dan anak buah kapal lainnya pada saat melaksanakan tugas jaga
anjungan dan mesin, atau tugas lain yang berkaitan
dengan keselamatan, keamanan, dan pencegahan polusi tidak diperbolehkan
mengkonsumsi alkohol yang akan melampui batas kandungan alkohol dalam\
darah (BAC-Blood Alcohol Level) lebih besar dari 0.05% atau kandungan
0.25 mg/l dalam nafasnya.
Perusahaan
pelayaran harus menetapkan prosedur berdasarkan manajemen keselamatan
kapal untuk mencegah penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan terlarang di
atas kapal.
E. PERUBAHAN-PERUBAHAN PENTING PADA DIKLAT PELAUT
Amandemen STCW Manila telah mengamandemen persyaratan berkaitan dengan
rating dan perwira, termasuk ketentuan sertifikasi baru untuk
perwira dan rating. Penjelasan lebih detil sebagai berikut:
1. Pendidikan dan Pelatihan Berkaitan Keselamatan dan Keamanan
a. Basic
Safety Training (Diklat Dasar Keselamatan) telah ditingkatkan
kontennya dengan memasukkan modul untuk memberikan perhatian lebih pada
pencegahan polusi terhadap lingkungan laut, komunikasi yang efektif dan
human relationship di atas kapal. Setiap pelaut pemegang sertifikat ini
diwajibkan untuk setiap 5 (lima) tahun sekali untuk mengikuti diklat
pembaruan dengan tujuan mempertahankan standard kompetensi.
b. Semua
pelaut dipersyaratkan untuk mengikuti diklat keterampilan berkaitan
dengan pengenalan dan kesadaran terhadap keamanan sesuai dengan
ketentuan pada seksi A-VI/6 paragraf 1-4 pada STCW Code.
Untuk pelaut yang didesain untuk menangani tugas keamanan juga
harus memenuhi ketentuan kompetensi sebagaimana tertera pada seksi
A-VI/6 paragraf 6–8 pada STCW Code. Batas waktu persyaratan pemenuhan
sertifikat dimaksud sampai dengan tanggal 1 Januari 2014.
2. Pendidikan dan Pelatihan untuk Perwira dan Rating Dek
Terdapat perubahan pada tabel spesifikasi yang memuat standard minimum
kompetensi untuk sertifikasi sebagai perwira dek dengan
topik baru, seperti halnya pengoperasian dari Electronic Chart Display
and Information System (ECDIS), leadership, team working skills, dan
manajerial skills. Level jabatan baru untuk rating dek dikenal sebagai
Able-Seafarer Deck, dengan spesifikasi standar kompetensi untuk dapat
disertifikasi sebagai Able Seafarer Deck pada tabel II/5 STCW Code.
3. Pendidikan dan Pelatihan untuk Perwira dan Rating Mesin
3. Pendidikan dan Pelatihan untuk Perwira dan Rating Mesin
Terdapat perubahan skema diklat baru untuk perwira mesin dan perubahan
tabel standar minimum kompetensi untuk perwira mesin, dengan memasukkan
topik baru, meliputi leadership dan team-working skills, dan managerial
skills. Diperkenalkan level jabatan baru untuk perwira dan rating mesin
meliputi Able-Seafarer Engine, Electro-tehnical rating, dan Perwira
Electro-Technical.
4. Pendidikan dan Pelatihan Khusus Untuk Personil Yang Bekerja Di Kapal Tanker
Persyaratan
minimum untuk pelatihan dan kualifikasi bagi nahkoda, perwira, dan
rating untuk kapal tanker minyak, bahan kimia dan gas telah direvisi.
Pemegang sertifikat keahlian sebagai perwira deck atau perwira mesin
dipersyaratkan untuk menjaga kompetensi untuk bekerja di atas kapal
setiap interval 5 (lima) tahun sekali. Sertifikat keterampilan dan
endorsment yang berkaitan dengan kapal tanker yang diterbitkan
berdasarkan STCW 1995 akan tetap diakui sampai dengan sebelum 1 Januari
2017.
F. TANGGUNG JAWAB DARI PERUSAHAAN PELAYARAN
1. Perusahaan pelayaran memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa:
a. Pelaut
yang bekerja di atas kapalnya telah menerima diklat penyegaran dan
pembaruan (updating) menurut ketentuan STCW Amandemen 2010;
b. Jumlah kru di atas kapal cukup memenuhi untuk melaksanakan tugas berkaitan dengan keamanan kapal; dan
c. Tercipta komunikasi lisan yang efektif setiap saat di atas kapalnya, sesuai dengan ketentuan SOLAS Chapter V aturan 14.
2. Berdasarkan daftar sertifikat
dan bukti dokumen yang dipersyaratkan oleh Dirjen Hubla untuk di
endorsed setiap 5 (lima) tahun sekali, agar perusahaan pelayaran
memperhatikan ketentuan perpanjangan, endorsment serta perubahan nama
sertifikat dan bukti dokumen berdasarkan amandemen Manila tersebut.
G. Perubahan Peraturan Perundang-undangan Terkait
Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan serta Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor KM. 43 tahun 2008 tentang Ujian Keahlian,
serta sertifikasi Kepelautan, serta peraturan pelaksanaan terkait
lainnya akan direvisi untuk memberikan dasar bagi implementasi STCW
Amandemen Manila 2010. Agar pihak yang terkait segera mengambil langkah
yang diperlukan untuk mengimplementasi perubahan terkait.
II. PELAKSANAAN PROGRAM DIKLAT KEPELAUTAN
Mulai 1 Januari 2012
1. Pelatihan Keterampilan Keselamatan Dasar – Basic Safety Training(STCW Reg.VI/1-4).
2. Pelatihan Keterampilan Sekoci Penyelamat dan Perahu Penolong selain Perahu Penolong Cepat - Survival Craft & Rescue Boats Other Than Fast Rescue Boats Training (STCW Reg. VI/2).
3. Pelatihan Keterampilan Perahu Penolong Cepat - Fast Rescue Boats Training (STCW Reg. VI/2).
4. Pelatihan Keterampilan Pemadaman Kebakaran Tingkat Lanjut -Advanced Fire Fighting Training (STCW Reg. VI/3).
5. Pelatihan Keterampilan Pertolongan Pertama dan Penanganan Medis -Medical First Aid and Medical Care Training (STCW Reg. VI/4).
6. Pelatihan Keterampilan Pengendalian Massa - Crowd Management Training (STCW Reg. V/2).
7. Pelatihan Keterampilan Penanganan Situasi Krisis Crisis - Management and Human Behaviour Training (STCW Reg. V/2).
8. Pelatihan Keterampilan Perwira Keamanan Kapal - Ship Security Officers Training (STCW Table A-VI/5, B-VI/5).
9. Pelatihan Keterampilan Pengoperasian Electronic Chart and Display System (ECDIS) ( STCW Tabel A-II/1 dan Tabel A-III/1).
10. Pelatihan
Keterampilan Bridge Resource Management (BRM) dan Engine Resource
Management (ERM) ( STCW Tabel A-II/1 dan Tabel A-III/1).
11. Pelatihan
Keterampilan untuk Rating yang melaksanakan Tugas jaga navigasi atau
jaga kamar mesin - Training for ratings duly certified to be part of a
navigational or Engine Room Watch (STCW Reg. II/4, III/4).
12. Pelatihan
Keterampilan untuk Rating yang melaksanakan tugas sebagai Able Seafarer
- Training for ratings duty certified as able seafarer deck, able
seafarer engine (STCW Reg. II/5 , III/5).
13. Pelatihan Keterampilan Dasar Kapal Tanker Minyak dan Bahan Kimia -Basic Training for oil & Chemical Tanker Cargo Operations (STCW Tabel A-V/1-1-1).
14. Pelatihan Keterampilan Dasar Pengoperasian Kapal Tanker Gas - Basic Training for Liquefied Gas Tanker Cargo Operations (STCW Tabel A-V/1-2-1).
15. Pelatihan Keterampilan Lanjutan Pengoperasian Kapal Tanker Minyak -Advanced Training for oil tanker cargo operations (STCW Tabel A-V/1-1-2).
16. Pelatihan Keterampilan Lanjutan Pengoperasian Kapal Tanker Bahan Kimia - Advanced Training for chemical tanker cargo operations (STCW Tabel A-V/1-1-3).
17. Pelatihan Keterampilan Lanjutan Pengoperasian Kapal Tanker Gas -Advanced Training for Gas tanker cargo operations (STCW Tabel A-V/1-2-2)
Mulai 1 Januari 2013
1. Pendidikan dan Pelatihan Updating Untuk Perwira dan Rating Bagian Dek (STCW Reg. II/1, II/2, II/3).
2. Pendidikan dan Pelatihan Updating Untuk Perwira dan Rating Bagian Mesin (STCW Reg. III/1, III/2, III/3).
Mulai 1 Juli 2013
1. Pendidikan dan Pelatihan Keahlian GMDSS Radio Operator (STCW Reg.IV/2).
2. Pendidikan dan Pelatihan Keahlian Perwira Teknik Elektro (STCW Reg.III/6).
3. Pendidikan dan Pelatihan untuk Rating Teknik Elektro (STCW Reg.III/7, Table A-III/7).
4. Pelatihan
Keterampilan Keselamatan Bagi personil yang bertugas untuk memberikan
pelayanan langsung kepada penumpang pada kapal penumpang trayek
internasional – “Safety Training for Personnel Providing Direct Service to Passengers in Passenger Spaces” (STCW Reg. V/2).
5. Pelatihan Keterampilan Keselamatan Penumpang, Keselamatan Penumpang dan Kekedapan Lambung – “Training in Passenger Safety, Cargo Safety, and Hull Integrity” (STCW Reg.V/2).
6. Pelatihan Keterampilan Kesadaran akan Keamanan – “Security Awareness Training” (STCW Seksi A-VI/6, Table A-VI/6-1, B-VI/6).
7. Pelatihan Keterampilan untuk Personil Petugas Keamanan di atas Kapal - Training For Designated Security Duties (STCW Seksi A-VI/6, Tabel A-VI/6-2, B-VI/6).
Mulai 1 Januari 2014
1. Pelatihan
Keterampilan Bagi Perwira dan Rating Yang Bertanggung Jawab Menangani
Muatan Kapal Yang Membawa Muatan Berbahaya dan Beracun dalam bentuk
curah padat – “Training for officers and
ratings responsible for cargo handling on ships carrying dangerous and
hazardous substance in solid form bulk” (STCW B-V/b).
2. Pelatihan
Keterampilan Bagi Perwira dan Rating Yang Bertanggung Jawab Menangani
Muatan Kapal Yang Membawa Muatan Berbahaya dan Beracun dalam bentuk
kemasan – “Training for officers and ratings
responsible for cargo handling on ships carrying dangerous and hazardous
substance in package form” (STCW B-V/c).
3. Pelatihan
Keterampilan bagi Nahkoda dan Perwira Yang Melaksanakan Tugas jaga
navigasi di atas kapal Suplai dan kapal yang melaksanakan kegiatan
penanganan berlabuh jangkar- “Training for
Masters and Officers in charge of a navigational watch on board supply
vessels and vessels performing anchor handling operations” (STCW Seksi
B-V/e).
4. Pelatihan Untuk Petugas yang mengoperasikan Sistem Posisi Dinamis -Training for personnel operating dynamic positioning systems (STCW Seksi B-V/e).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar