Minggu, 06 Oktober 2013

Isi Sidang Amandemen Manila pada STCW 2010

Isi Sidang Amandemen Manila pada STCW 2010 - Perlu para pelaut ketahui bahwa sekarang ijasah dan sertipikat kita harus di perbaharui lagi.Semakin majunya perkembangan di bidang kemaritiman memaksa kita yang berkecimpung dalam dunia maritim untuk semakin mengasah diri menjadi yang lebih baik dan profesional agar bersaing dengan profesional kemaritiman di belahan dunia.Dan untuk menyelaraskan segala aturan - aturan terbaru dalam meningkatkan standar profesionalisme dari pelaut serta meningkatkan keselamatan pelayaran, keamanan dan perlindungan terhadap lingkungan laut  maka indonesia sebagai negara maritim meratifikasi amandemen SCTW 2010 yang di selengarakan oleh diplomatik negara anggota konvensi SCTW yang di adakan di manila pada tanggal 21-25 juni 2010.

Untuk itu kita sebagai Pelaut Indonesia mau tidak mau harus ikut dalam aturan yang di atur dalam konvensi SCTW dan SCTW code. Dan dalam blog pribadi ini saya ingin mengenalkan atau boleh di bilang membantu pemerintah untuk mensosialisasikan aturan atau SCTW code hasil amandemen 2010 manila yang sudah di seminarkan nasional dan berikut hasilnya semoga bermanfaat..  selamat membaca


PROGRAM IMPLEMENTASI KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG STANDARDS    PELATIHAN, SERTIFIKASI DAN DINAS JAGA UNTUK PELAUT 1978 (STCW CONVENTION) dan STCW CODE - AMANDEMEN 2010, MANILA, DI INDONESIA

A.  KETENTUAN WAKTU TRANSISI IMPLEMENTASI AMANDEMEN MANILA

1.  Amandemen Manila pada STCW 2010 akan mulai diberlakukan pada tanggal 1  Januari 2012. Bagi para pelaut yang memulai diklat pada atau setelah tanggal 1 Juli 2013 harus sudah memenuhi persyaratan amandemen Manila. Para pelaut pemegang sertifikat kompetensi (COC) dan sertikat keterampilan (COP) yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan konvensi STCW amandemen 1995, diberikan batas waktu sampai 31 Desember 2016 untuk memenuhi ketentuan dalam Amandemen Manila.


2.  Sertifikat Kompetensi Republik Indonesia yang dikeluarkan berdasarkan peraturan saat ini (Konvensi STCW amandemen 1995) akan dapat direvalidasi sampai dengan 31 Desember 2016. Sertifikat-sertifikat tersebut akan diberikan perpanjangan/endorsment melebihi 1 Januari 2017 setelah pemegang sertifikat memenuhi persyaratan dalam Amandemen Manila. Detail dari diklat tambahan yang memungkinkan pemegang sertifikat yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan konvensi STCW amandemen 1995 untuk dapat memenuhi ketentuan STCW 2010 amandemen Manila dapat dilihat pada lampiran.

3.  Ketentuan waktu transisi berdasarkan STCW aturan I/15 Manila Amandemen hanya diberlakukan untuk diklat tambahan dan pengeluaran sertifikat pelaut. Ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh konvensi harus sudah diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2012.


B.  STANDARD MEDIS PELAUT

Persyaratan medis untuk pelaut telah direvisi dalam amandemen tersebut. Sertifikat Medis untuk pelaut harus diterbitkan sesuai dengan ketentuan pada seksi A-I/9 dan B-I/9 dari STCW amandemen Manila, dan harus memiliki validitas 2 tahun, atau 1 tahun untuk pelaut berusia 18 tahun. Jika validitas sertifikat medis berakhir pada tengah pelayaran, maka sertifikat medis dapat di perpanjang sampai dengan pelabuhan berikutnya.
Berdasarkan ketentuan transisi, sertifikat medis yang dikeluarkan kepada pelaut berdasarkan ketentuan aturan saat ini atau STCW amandemen 1995 akan tetap berlaku sampai dengan habis tanggal masa berlakunya sebagaimana tertera pada sertifikat atau untuk maksimum periode 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya, tetapi tidak boleh melewati tanggal 31 Desember 2016.

C.   JAM KERJA DAN JAM ISTIRAHAT
1. Para perwira dan rating yang melaksanakan tugas jaga navigasi atau jaga kamar mesin, atau anak buah kapal lainnya yang diberi tugas berkaitan dengan keselamatan, pencegahan polusi, dan keamanan harus diberikan periode istirahat, sebagai berikut:
a. Minimum 10 jam istirahat dalam periode waktu 24 jam.
b. 77 jam istirahat dalam 7 hari periode.
c. Jam istirahat dapat dibagi menjadi tidak lebih dari 2 periode, yang mana salah satunya  harusberdurasi sedikitnya selama 6 jam dan interval waktu antara periode yang berlangsung secara terus menerus tidak boleh melampui 14 jam.
 d. Pengurangan jam istirahat menjadi 70 jam istirahat dalam periode 7 hari diperbolehkan untuk waktu yang tidak melampaui 2 minggu berturut-turut.

2. Nakhoda harus menempatkan pengumuman yang memuat pembagian jam kerja di atas kapal, yang   berisikan informasi jadual kerja/istirahat harian selama berlayar dan selama di pelabuhan, pada tempat yang mudah terlihat dan diakses di atas kapal, dalam bahasa yang dipergunakan di atas kapal dan dalam bahasa Inggris, untuk memudahkan bagi semua anak buah kapal.

Dokumentasi waktu istirahat harian harus terpelihara dengan baik dan ditandatangani oleh nahkoda, atau perwira yang ditunjuk oleh nahkoda. Salinan dari catatan jam istirahat dan jadual berkenaan krew kapal, yang sepatutnya disyahkan oleh nahkoda atau perwira yang diberi kewenangan oleh nahkoda, harus diberikan juga kepada crew yang bersangkutan.

Perusahaan pelayaran direkomendasikan untuk menggunakan format standar dalam menyiapkan tabel pengaturan jam kerja dan jadual jam jaga dan record dari jam istirahat untuk memperlihatkan kesesuaian dengan persyaratan dalam STCW. Perusahaan pelayaran disarankan untuk menggunakan petunjuk dari IMO/ILO (IMO/ILO Guidelines for the Development of Tables of Seafarers Shipboard Working Arrangements and Formats of Records of Seafarers Hours of Work and Rest) untuk mengatur jam kerja dan jam istirahat. Dokumentasi dari record ini harus disimpan di atas kapal dalam masa setidaknya 2 tahun untuk memungkinkan monitoring dan verifikasi pemenuhan peraturan Seksi A-VIII/1.
Perusahaan pelayaran harus menyatakan prosedur untuk mempersiapkan jam jaga tersebut dan pencatatan jam istirahat harian ke dalam sistem manajemen keselamatannya (Safety Management System). Ketentuan ini harus sudah mulai diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2012.

  D.    PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN ALKOHOL
 Nahkoda, perwira, dan anak buah kapal lainnya pada saat melaksanakan tugas jaga anjungan                  dan mesin, atau tugas lain yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan, dan pencegahan polusi tidak diperbolehkan mengkonsumsi alkohol yang akan melampui batas kandungan alkohol dalam\ darah (BAC-Blood Alcohol Level) lebih besar dari 0.05% atau kandungan 0.25 mg/l dalam nafasnya.
Perusahaan pelayaran harus menetapkan prosedur berdasarkan manajemen keselamatan kapal untuk mencegah penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan terlarang di atas kapal.

     E.   PERUBAHAN-PERUBAHAN PENTING PADA DIKLAT PELAUT
      Amandemen STCW Manila telah mengamandemen persyaratan berkaitan dengan rating dan perwira,     termasuk ketentuan sertifikasi baru untuk perwira dan rating. Penjelasan lebih detil  sebagai berikut:

1.    Pendidikan dan Pelatihan Berkaitan Keselamatan dan Keamanan
a.     Basic  Safety Training  (Diklat Dasar Keselamatan) telah ditingkatkan kontennya dengan memasukkan modul untuk memberikan perhatian lebih pada pencegahan polusi terhadap lingkungan laut, komunikasi yang efektif dan human relationship di atas kapal. Setiap pelaut pemegang sertifikat ini diwajibkan untuk setiap 5 (lima) tahun sekali untuk mengikuti diklat pembaruan dengan tujuan mempertahankan standard kompetensi.
b.    Semua pelaut dipersyaratkan untuk mengikuti diklat keterampilan berkaitan dengan pengenalan dan kesadaran terhadap keamanan sesuai dengan ketentuan pada seksi A-VI/6 paragraf 1-4 pada STCW Code.
           Untuk pelaut yang didesain untuk menangani tugas keamanan juga harus memenuhi ketentuan kompetensi sebagaimana tertera pada seksi A-VI/6 paragraf 6–8 pada STCW Code. Batas waktu persyaratan pemenuhan sertifikat dimaksud sampai dengan tanggal 1 Januari 2014.
2.      Pendidikan dan Pelatihan untuk Perwira dan Rating Dek
      Terdapat perubahan pada tabel spesifikasi yang memuat standard minimum kompetensi untuk          sertifikasi    sebagai perwira dek dengan topik baru, seperti halnya pengoperasian dari Electronic Chart Display and Information System (ECDIS), leadership, team working skills, dan manajerial skills. Level jabatan baru untuk rating dek dikenal  sebagai Able-Seafarer Deck, dengan spesifikasi standar kompetensi untuk dapat disertifikasi sebagai   Able Seafarer Deck pada tabel II/5 STCW Code.

  3.       Pendidikan dan Pelatihan untuk Perwira dan Rating Mesin
   Terdapat perubahan skema diklat baru untuk perwira mesin dan perubahan tabel standar minimum kompetensi untuk perwira mesin, dengan memasukkan topik baru, meliputi leadership dan team-working skills, dan managerial skills. Diperkenalkan level jabatan baru untuk perwira dan rating mesin meliputi Able-Seafarer Engine, Electro-tehnical rating, dan Perwira Electro-Technical. 

4.    Pendidikan dan Pelatihan Khusus Untuk Personil Yang Bekerja Di Kapal Tanker
Persyaratan minimum untuk pelatihan dan kualifikasi bagi nahkoda, perwira, dan rating untuk kapal tanker minyak, bahan kimia dan gas telah direvisi. Pemegang sertifikat keahlian sebagai perwira deck atau perwira mesin dipersyaratkan untuk menjaga kompetensi untuk bekerja di atas kapal setiap interval 5 (lima) tahun sekali. Sertifikat keterampilan dan endorsment yang berkaitan dengan kapal tanker yang diterbitkan berdasarkan STCW 1995 akan tetap diakui sampai dengan sebelum 1 Januari 2017.

F.         TANGGUNG JAWAB DARI PERUSAHAAN PELAYARAN
1.     Perusahaan pelayaran memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa:
a.   Pelaut yang bekerja di atas kapalnya telah menerima diklat penyegaran dan pembaruan (updating) menurut ketentuan STCW Amandemen 2010;
b.  Jumlah kru di atas kapal cukup memenuhi untuk melaksanakan tugas berkaitan dengan keamanan kapal; dan
c. Tercipta komunikasi lisan yang efektif setiap saat di atas kapalnya, sesuai dengan ketentuan SOLAS Chapter V aturan 14.

2.     Berdasarkan daftar sertifikat dan bukti dokumen yang dipersyaratkan oleh Dirjen Hubla untuk di endorsed setiap 5 (lima) tahun sekali, agar perusahaan pelayaran memperhatikan ketentuan perpanjangan, endorsment serta perubahan nama sertifikat dan bukti dokumen berdasarkan amandemen Manila tersebut.

G.        Perubahan Peraturan Perundang-undangan Terkait

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 43 tahun 2008  tentang Ujian Keahlian, serta sertifikasi Kepelautan, serta peraturan pelaksanaan terkait lainnya akan direvisi untuk memberikan dasar bagi implementasi STCW Amandemen Manila 2010. Agar pihak yang terkait segera mengambil langkah yang diperlukan untuk mengimplementasi perubahan terkait.

II.        PELAKSANAAN PROGRAM DIKLAT KEPELAUTAN

Mulai 1 Januari 2012

1.     Pelatihan Keterampilan Keselamatan Dasar – Basic Safety Training(STCW Reg.VI/1-4).
2.     Pelatihan Keterampilan Sekoci Penyelamat dan Perahu Penolong selain Perahu Penolong Cepat - Survival Craft & Rescue Boats Other Than Fast Rescue Boats Training (STCW Reg. VI/2).
3.     Pelatihan Keterampilan Perahu Penolong Cepat - Fast Rescue Boats Training (STCW Reg. VI/2).
4.     Pelatihan Keterampilan Pemadaman Kebakaran Tingkat Lanjut -Advanced Fire Fighting Training (STCW Reg. VI/3).
5.     Pelatihan Keterampilan Pertolongan Pertama dan Penanganan Medis -Medical First Aid and Medical Care Training (STCW Reg. VI/4).
6.     Pelatihan Keterampilan Pengendalian Massa - Crowd Management Training (STCW Reg. V/2).
7.     Pelatihan Keterampilan Penanganan Situasi Krisis Crisis - Management and Human Behaviour Training (STCW Reg. V/2).
8.     Pelatihan Keterampilan Perwira Keamanan Kapal - Ship Security Officers Training (STCW Table A-VI/5, B-VI/5).
9.     Pelatihan Keterampilan Pengoperasian Electronic Chart and Display System (ECDIS) ( STCW Tabel A-II/1 dan Tabel A-III/1).
10. Pelatihan Keterampilan Bridge Resource Management  (BRM) dan Engine Resource Management  (ERM) ( STCW Tabel A-II/1 dan Tabel A-III/1).
11. Pelatihan Keterampilan untuk Rating yang melaksanakan Tugas jaga navigasi atau jaga kamar mesin - Training for ratings duly certified to be part of a navigational or Engine Room Watch (STCW Reg. II/4, III/4).
12. Pelatihan Keterampilan untuk Rating yang melaksanakan tugas sebagai Able Seafarer - Training  for ratings duty certified as able seafarer deck, able seafarer engine (STCW Reg. II/5 , III/5).
13. Pelatihan Keterampilan Dasar Kapal Tanker Minyak dan Bahan Kimia -Basic Training for oil & Chemical Tanker Cargo Operations  (STCW Tabel A-V/1-1-1).
14. Pelatihan Keterampilan Dasar Pengoperasian Kapal Tanker Gas - Basic Training for Liquefied Gas Tanker Cargo Operations  (STCW Tabel A-V/1-2-1).
15. Pelatihan Keterampilan Lanjutan Pengoperasian Kapal Tanker Minyak -Advanced Training  for oil tanker cargo operations (STCW Tabel A-V/1-1-2).
16. Pelatihan Keterampilan Lanjutan Pengoperasian Kapal Tanker Bahan Kimia - Advanced Training  for chemical tanker cargo operations (STCW Tabel A-V/1-1-3).
17. Pelatihan Keterampilan Lanjutan Pengoperasian Kapal Tanker Gas -Advanced Training  for Gas tanker cargo operations (STCW Tabel A-V/1-2-2)

Mulai 1 Januari 2013

1.     Pendidikan dan Pelatihan Updating Untuk Perwira dan Rating Bagian Dek (STCW Reg. II/1, II/2, II/3).
2.     Pendidikan dan Pelatihan Updating Untuk Perwira dan Rating Bagian Mesin (STCW Reg. III/1, III/2, III/3).

Mulai 1 Juli 2013
1.     Pendidikan dan Pelatihan Keahlian GMDSS Radio Operator (STCW Reg.IV/2).
2.     Pendidikan dan Pelatihan Keahlian Perwira Teknik Elektro (STCW Reg.III/6).
3.     Pendidikan dan Pelatihan untuk Rating Teknik Elektro (STCW Reg.III/7, Table A-III/7).
4.     Pelatihan Keterampilan Keselamatan Bagi personil yang bertugas untuk memberikan pelayanan langsung kepada penumpang pada kapal penumpang trayek internasional – “Safety Training for Personnel Providing Direct Service to Passengers in Passenger Spaces” (STCW Reg. V/2).  
5.     Pelatihan Keterampilan Keselamatan Penumpang, Keselamatan Penumpang dan Kekedapan Lambung – “Training in Passenger Safety, Cargo Safety, and Hull Integrity” (STCW Reg.V/2).
6.     Pelatihan Keterampilan Kesadaran akan Keamanan – “Security Awareness Training” (STCW Seksi A-VI/6, Table A-VI/6-1, B-VI/6).
7.     Pelatihan Keterampilan untuk Personil Petugas Keamanan di atas Kapal - Training For Designated Security Duties (STCW Seksi A-VI/6, Tabel A-VI/6-2, B-VI/6).

Mulai 1 Januari 2014

1.  Pelatihan Keterampilan Bagi Perwira dan Rating Yang Bertanggung Jawab Menangani Muatan Kapal Yang Membawa Muatan Berbahaya dan Beracun dalam bentuk curah padat – “Training for officers and ratings responsible for cargo handling on ships carrying dangerous and hazardous substance in solid form bulk” (STCW B-V/b).
2.  Pelatihan Keterampilan Bagi Perwira dan Rating Yang Bertanggung Jawab Menangani Muatan Kapal Yang Membawa Muatan Berbahaya dan Beracun dalam bentuk kemasan – Training for officers and ratings responsible for cargo handling on ships carrying dangerous and hazardous substance in package form” (STCW B-V/c).
3.   Pelatihan Keterampilan bagi Nahkoda dan Perwira Yang Melaksanakan Tugas jaga navigasi di atas kapal Suplai dan kapal yang melaksanakan kegiatan penanganan berlabuh jangkar- Training for Masters and Officers in charge of a navigational watch on board supply vessels and vessels performing anchor handling operations” (STCW Seksi B-V/e).
4.  Pelatihan Untuk Petugas yang mengoperasikan Sistem Posisi Dinamis -Training for personnel operating dynamic positioning systems (STCW Seksi B-V/e).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar