Apa Sih Yang Di Sebut Dengan kode Internasional Safety Management (ISM Code) - Sesuai dengan kesadaran terhadap pentingnya faktor manusia dan perlunya peningkatan manajemen operasional kapal dalam mencegah terjadinya kecelakaan kapal, manusia, cargo dan harta benda serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut, maka IMO mengeluarkan peraturan tentang manajemen keselamatan kapal & perlindungan lingkungan laut yang dikenal dengan Kode International Safety Management (ISM Code) yang juga dikonsolidasikan dalam SOLAS Convention.
KEGIATAN SERTIFIKASI ISM-Code
Penerapan dan pemenuhan ISM Code ini diberlakukan secara internasional dengan jadwal sebagai berikut :
Tanggal Ukuran & Tipe Kapal
01 Juli 1998 Semua Ukuran untuk Kapal Penumpang dan
Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi
GT >= 500 untuk Kapal Tangki Minyak,
Kapal Tangki Berkecepatan tinggi Tangki Gas Cair,
Kapal Muatan Curah, Kapal Barang Kecepatan Tinggi
01 Juli 2002 GT >= 500 untuk Kapal Barang lainnya dan
Mobile Offshore Drilling Unit (MODU)
Pemerintah Indonesia yang meratifikasi Koda tersebut, menetapkan penjadwalan penerapan ISM Code bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang beroperasi secara internasional sesuai dengan jadwal tersebut diatas dan bagi yang beroperasi secara domestik diberlakukan sebagai berikut :
Tanggal Ukuran & Tipe Kapal
01 Juli 1998
Semua Ukuran untuk Kapal Penumpang, Kapal Penumpang Penyeberanga dan Kapal Penumpang Kecepat
GT > 300 untuk Kapal Penyeberangan (Ferry)
GT >= 500 untuk Kapal Tangki Kimia dan Kapal Cargo Kecepatan Tinggi
Semua Ukuran untuk Kapal Penumpang, Kapal Penumpang Penyeberanga dan Kapal Penumpang Kecepat
GT > 300 untuk Kapal Penyeberangan (Ferry)
GT >= 500 untuk Kapal Tangki Kimia dan Kapal Cargo Kecepatan Tinggi
01 Juli 1999 GT >= 500 untuk Kapal Tangki lainnya dan Kapal Tangki Gas Cair
01 Juli 2000 GT >= 500 untuk Kapal Muatan Curah
01 Juli 2002 100 <= GT < 300 untuk Kapal Penyeberangan (Ferry)
GT >= 500 untuk Kapal Peti Kemas
01 Juli 2003 GT >= 500 untuk Mobile Offshore Drilling Unit (MODU)
01 Juli 2004 GT >= 500 untuk Kapal Barang Lainnya
01 Juli 2006 150 <= GT < 500 untuk Kapal Tangki Kimia, Kapal Tangki Gas Cair
dan Kapal Barang Kecepatan Tinggi
Sesuai dengan persyaratan ISM Code, semua perusahaan yang memiliki atau mengoperasikan kapal-kapal sesuai dengan penjadwalan diatas, harus menetapkan Sistem Manajemen Keselamatan untuk perusahaan dan kapalnya dalam rangka menjamin operasional kapal dengan aman. Persyaratan tersebut, meliputi mendokumentasikan, menerapkan dan mempertahankan sistem manajemen keselamatan yang pada akhirnya akan diverifikasi oleh Pemerintah atau organisasi yang diakui (Recognized Organization / RO) dalam rangka penerbitan sertifikat setelah dipenuhinya semua persyaratan ISM Code. Perusahaan (Company) yang telah memenuhi persyaratan akan diterbitkan Dokumen Kesesuaian atau Document of Compliance (DOC) dan setiap kapal yang telah memenuhi persyaratan akan diterbitkan Sertifikat Manajemen Keselamatan atau Safety Management Certificate (SMC). Baik DOC maupun SMC masa berlakunya 5 tahun. Perusahaan dan kapalnya yang tidak dapat memenuhi persyaratan ISM Code akan menghadapi kesulitan dalam operasionalnya, baik diperairan internasional maupun domestik.
BKI sebagai Organisasi yang diakui (RO) oleh Pemerintah Indonesia telah ditunjuk atas nama Pemerintah untuk melaksanakan approval, verifikasi dan menerbitkan sertifikat DOC & SMC Interim atau short term. Sedangkan sertifikat permanen akan diterbitkan oleh Pemerintah cq Ditjen Perhubungan Laut. Data perusahaan dan kapal yang telah disertifikasi akan didaftarkan dan dipublikasikan dalam Buku Register ISM Code oleh BKI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar