Senin, 30 Desember 2013

Apa Sih Prosudur Keadaan Darurat

Apa Sih PROSEDUR KEADAAN DARURAT Itu - Kecelakaan kapal dapat terjadi pada waktu kapal melaksanakan pelayaran, sedang berlabuh jangkar, pada waktu dikepil dibuoy, pada waktu sandar dipelabuhan atau sedang melakukan kegiatan bongkar muat,meskipun sudah diupayakan cara penanggulangannya dan pencegahannya.Suatu keadaan darurat biasanya terjadi sebagai akibat tidak bekerja normalnya suatu sistem secara prosedural ataupun karena gangguan alam.





1.             Prosedur :

Adalah suatu tata cara atau pedoman kerja yang harus diikuti dalam melaksanakan suatu kegiatan agar mendapat hasil yang baik.

2.             Keadaan Darurat :

Adalah keadaan yang lain dari keadaan normal yang mempunyai kecenderungan atau potensi tingkat yang membahayakan baik bagi keselamatan manusia, harta benda maupun lingkungan.

3.             Prosedur Keadaan Darurat :

Adalah tata cara/pedoman kerja dalam menanggulangi suatu keadaan darurat, dengan maksud untuk mencegah atau mengurangi kerugian lebih lanjut atau semakin besar.

4.             Jenis jenis Prosedur Keadaan Darurat :

a.             Prosedur intern (lokal)

Ini merupakan pedoman pelaksanaan untuk masing-masing bagian/ departemen, dengan pengertian keadaan darurat yang terjadi masih dapat di atasi oleh bagian-bagian yang bersangkutan, tanpa melibatkan kapal-kapal atau usaha pelabuhan setempat.

b.             Prosedur umum (utama)



Merupakan pedoman perusahaan secara menyeluruh dan telah menyangkut keadaan darurat yang cukup besar atau paling tidak dapat membahayakan kapal-kapal lain atau dermaga/terminal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar