Selasa, 28 Januari 2014

Diklat Keterampilan Khusus Pelaut (DKKP) yang diselenggarakan BP3IP Jakarta Terbaru 2014

Diklat Keterampilan Khusus Pelaut (DKKP) yang diselenggarakan BP3IP Jakarta Terbaru 2014


A. Diklat Keterampilan Khusus Pelaut (DKKP) yang diselenggarakan BP3IP Jakarta:
  1. Medical Emergency First Aids Course (MEFA)
  2. Revalidasi Medical Emergency First Aids Course (MEFA)
  3. Medical Care Course (MC)
  4. Revalidasi Medical Care Course (MC)
  5. Radar Simulator Course (RS)
  6. Revalidasi Radar Simulator Course (RS)
  7. ARPA Simulator Course (AS)
  8. Revalidasi ARPA Simulator Course (AS)
  9. Bridge Resource Management Course (BRM)
  10. Revalidasi Bridge Resource Management Course (BRM)
  11. Engine Resource Management Course (ERM)
  12. Revalidasi Engine Resource Management Course (ERM)
  13. Ship Security Officer Course (SSO)
  14. Revalidasi Ship Security Officer Course (SSO)
  15. Global Martime Distress Safety System Course (GMDSS)
  16. Revalidasi Global Martime Distress Safety System Course (GMDSS)
  17. Tanker Familiarization Course (TF)
  18. Revalidasi Tanker Familiarization Course (TF)
  19. Oil Tanker Course (OT)
  20. Revalidasi Oil Tanker Course (OT)
  21. Maritime English Course (ME)
  22. Electronic Chart Display and Information System Course (ECDIS)
  23. International Safety Management Code Course (ISM Code)
 B. Lama Diklat dan Persyaratan




Senin, 20 Januari 2014

Syarat Penyataraan Ankapin Terbaru

Bagi yang mempunyai ijasah perikanan,jangan takut karna penyataraan masih ada kok,ini saya coba posting persyaratanya.Walau saya dengar penyetaraan nanti di tahun 2015.

Persyaratan Peserta Diklat Penyetaraan  AN / ATKAPIN I ke ANT/ATT I
Bagi calon Peserta ANT / ATT III menyerahkan photo copy sertifikat Ahli Nautika / Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan I (ANKAPIN / ATKAPIN) yang telah dilegalisir oleh Dirjen Perhubungan Laut sebanyak 4 lembar asli

Memiliki Surat Keterangan masa layar minimal 5 tahun yang disyahkan oleh Syahbandar sebanyak 4 lembar (1 asli, 3 photo copy)

Surat Keterangan sehat mata dan telinga oleh dokter yang ditunjuk BP3IP serta melampirkan pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar (1 asli, 3 photo copy)

Melampirkan photo copy Ijasah Umum sebanyak 4 lembar

Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar (berwarna)

Melampirkan photo copy Buku Pelaut 2 set


Melampirkan Photo copy sertifikat masing-masing 4 lembar


BST, SCRB, AFF, MFA, RS, ARPA, dan GMDSS untuk peserta Penyetaraan ANT-III,

BST, SCRB, AFF, dan MFA untuk peserta Penyetaraan ATT-III,

Pada saat seleksi wawancara harus membawa semua dokumen asli


Pengalaman 5 tahun perwira di kapal ikan, jabatan harus mualim 3-2-1 atau kapten.

Sesuai pengalaman para alumni yang duluan Up-grading kira-kira  menghabiskan anggaran 25.000.000 s/d 30.000.000.

Persyaratan ATT III, 4 sertifikat BST, SCRB, AFF, MFA Medical Care

Pangalaman perwira mesin harus di kapal ikan, masinis 3-2-1 atau KKM sekitar menghabiskan anggaran 25.000.000.

Total harga sudah termasuk uang kos, uang makan, tdk termasuk uang rokok dan uang jajan Siang & jajan Malam.

sesuai data Korps Alumni Akademi Perikanan Bitung saat ini alumni yang sudah memiliki ijazah ANT III & ATT III sekitar 30 orang.

saat ini duduk kuliah selama 5 minggu dengan 5 mata kuliah. ujian UAD 3 hari & ujian keahlian Pelaut 3 hari

Pelaksanaan kuliah untuk saat ini ada 3 periode. Bulan Februari, Juni-Juli dan November-Desember. Selamat berjuang untuk mengagapai masa depan yang cemerlang,

Jadilah pelaut yang tangguh dan siap mengelilingi dunia. Jales Veva Jaya Mahe..Maju Terus Alumni APB dimanapun Berada.

Sumber : BP3IP Jakarta dan Korps Alumni APB

SILAHKAN HUBUNGI
http://korpsalumniapb.blogspot.com/2012/01/pemkab-aru-fasilitasi-perluasan-layanan.html

Jangan takut,tidak ada yg namanya penghapusan karna sekolah itu pemerintah yang bangun,dan harus di pertangung jawabkan,.kalau ada info pembukaan pasti saya posting yg rencananya 2015.salam pelaut.

Persyaratan Pemutahiran Ijasah Ant V /IV/III/II/I.BP3IPTerbaru 2014

Hai teman teman pelaut salam sejahtera buat kamu yang ada di mana saja.Sudah siap pemutahiran lagi untuk ijasah ant V mu dengan ijasah amendemen manila 2010 ?.yup sekarang bp3ip udah membuka pemutahiran tersebut dan saya coba bagikan anda.Posting ini juga di rangkum berbagai sumber terutama di oleh sumber bapak boyke budiman.


  1. Pendaftaran Diklat Pemutakhiran dilaksanakan mulai tanggal 06 Januari 2014 setiap hari kerja bertempat di Kampus BP3IP Jakarta, Jalan Danau Sunter Utara Blok G Jakarta Utara
  2. Diklat Pemutakhiran Kompetensi Kepelautan sesuai Konvensi Internasional STCW 1978 Amandemen 2010 untuk pemilik Sertifikat Keahlian Pelaut Bidang Keahlian Nautika dan Teknika Tingkat I - V.
  3. Pendidikan dan Pelatihan Pemutakhiran Kompetensi Keterampilan Pelaut dan Kompetensi Keahlian Pelaut sesuai ketentuan Konvensi Internasional STCW 1978 Amendemen 2010 yang diselenggarakan terdiri atas :
  1. Bidang Keahlian Nautika
    1. Pendidikan dan Pelatihan Pelaut Pemutakhiran sertifikat ANT - I (DP Pemutakhiran ANT – I) untuk mendapatkan sertifikat keahlian pelaut Ahli Nautika Tingkat – I (ANT - I), Lama Diklat 16 Jam;
    2. Pendidikan dan Pelatihan Pelaut Pemutakhiran sertifikat ANT - II (DP Pemutakhiran ANT – II) untuk mendapatkan sertifikat keahlian pelaut Ahli Nautika Tingkat – II (ANT - II) Lama Diklat 16 Jam;
    3. Pendidikan dan Pelatihan Pelaut Pemutakhiran sertifikat ANT - III (DP Pemutakhiran ANT - III) untuk mendapatkan sertifikat keahlian pelaut Ahli Nautika Tingkat – III (ANT – III) Lama Diklat 16 Jam;
    4. Pendidikan dan Pelatihan Pelaut Pemutakhiran sertifikat ANT – III Manajemen (DP Pemutakhiran ANT – III Manajemen) untuk mendapatkan sertifikat keahlian pelaut Ahli Nautika Tingkat – III Manajemen (ANT – III Manajemen)  Lama Diklat 32 Jam;
    5. Pendidikan dan Pelatihan Pelaut Pemutakhiran sertifikat ANT - IV (DP Pemutakhiran ANT - IV) untuk mendapatkan sertifikat keahlian pelaut Ahli Nautika Tingkat - IV (ANT - IV) Lama Diklat 16 Jam;
    6. Pendidikan dan Pelatihan Pelaut Pemutakhiran sertifikat ANT - V (DP Pemutakhiran ANT - V) untuk mendapatkan sertifikat keahlian pelaut Ahli Nautika Tingkat - V (ANT - V) Lama Diklat 6 Jam;
    7. Pendidikan dan Pelatihan Pelaut Pemutakhiran sertifikat ANT - IV Manajemen (DP Pemutakhiran ANT – IV Manajemen) untuk mendapatkan sertifikat pelaut Ahli Nautika Tingkat - IV Manajemen (ANT - IV Manajemen) Lama Diklat 34 Jam;
    8. Pendidikan dan Pelatihan Pelaut Pemutakhiran sertifikat ANT - V Manajemen (DP Pemutakhiran ANT - V Manajemen) untuk mendapatkan sertifikat pelaut Ahli Nautika Tingkat - V Manajemen (ANT - V Manajemen) Lama Diklat 23 Jam.
  2. Bidang Keahlian Teknika
    1. Pendidikan dan Pelatihan Pelaut Pemutakhiran sertifikat ATT - I (DP Pemutakhiran ATT – I) untuk mendapatkan sertifikat keahlian pelaut Ahli Teknika Tingkat – I (ATT – I) Lama Diklat 32 Jam;
    2. Pendidikan dan Pelatihan Pelaut Pemutakhiran sertifikat ATT – II (DP Pemutakhiran ATT – II) untuk mendapatkan sertifikat keahlian pelaut Ahli Teknika Tingkat – II (ATT – II)Lama Diklat 32 Jam;
    3. Pendidikan dan Pelatihan Pelaut Pemutakhiran sertifikat ATT – III (DP Pemutakhiran ATT – III) untuk mendapatkan sertifikat keahlian pelaut Ahli Teknika Tingkat – III (ATT – III) Lama Diklat 20 Jam;
    4. Pendidikan dan Pelatihan Pelaut Pemutakhiran sertifikat ATT – III Manajemen (DP Pemutakhiran ATT – III Manajemen) untuk mendapatkan sertifikat keahlian pelaut Ahli Teknika Tingkat – III Manajemen (ATT – III Manajemen) Lama Diklat 36 Jam;
    5. Pendidikan dan Pelatihan Pelaut Pemutakhiran sertifikat ATT - IV (DP Pemutakhiran ATT - IV) untuk mendapatkan sertifikat keahlian pelaut Ahli Teknika Tingkat - IV (ATT - IV) Lama Diklat 20 Jam;
    6. Pendidikan dan Pelatihan Pelaut Pemutakhiran sertifikat ATT - V (DP Pemutakhiran ATT - V) untuk mendapatkan sertifikat keahlian pelaut Ahli Teknika Tinggkat - V (ATT - V) Lama Diklat 8 Jam;
    7. Pendidikan dan Pelatihan Pelaut Pemutakhiran sertifikat ATT - IV Manajemen (DP Pemutakhiran ATT - IV Manajemen) untuk mendapatkan sertifikat pelaut Ahli Teknika Tingkat - IV Manajemen (ATT - IV Manajemen) Lama Diklat 32 Jam;
    8. Pendidikan dan Pelatihan Pelaut Pemutakhiran sertifikat ATT - V Manajemen (DP Pemutakhiran ATT - V Manajemen) untuk mendapatkan sertifikat pelaut Ahli Teknika Tingkat - V Manajemen (ATT - V Manajemen) Lama Diklat 28 Jam

Persyaratan peserta Diklat Pelaut Pemutakhiran Ahli Teknika Tingkat - V (DP – V) adalah pemilik sertifikat ATT – V berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 yang memiliki :
  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan (STTPK) Pemutakhiran Kompetensi Kepelautan atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Diklat Teknis Profesi Kepelautan - V (DTPK - V) atau Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan (STTPK) Diklat Pelaut Tingkat – V (DP - V) ;
  2. Sertifikat Kesehatan dari Rumah Sakit atau Lembaga Kesehatan lainnya yang mendapat (Pengakuan / Penetapan / Penunjukan) dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ;
  3. Sertifikat Pelatihan Dasar Keselamatan (Basic Safety Training / BST) ;
  4. Sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjut (Advanced Fire Fighting / AFF) ;
  5. Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Penyelamat dan Sekoci Penolong ;Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat / PSCRB
  6. Sertifikat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (Medical First Aid / MEFA) ;
  7. Sertifikat Pengoperasian Radar Simulator (Training for RADAR Simulator Certificate) ;
  8. Sertifikat Pelatihan Kepedulian Keamanan (Security Awareness Training / SAT) ;
  9. Sertifikat Pengoperasian Operator Radio Terbatas GMDSS ; GMDSS Restricted Operator Certificate / GMDSS - ROC
  10. Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate) ;
  11. KTP atau Identitas lainnya (ID Card or other identity).
Setelah pemutahiran dari antV amandemen 78 ke pemutahiran.lalu tahap ke dua ada lagi dari pemutahiran ke antV manajemen.( belum ada info apakah bisa langsung ke manajemen atau hanya antv pemutahiran cukup tampa ada ant V menajemen.kita tunggu aja info selanjutnya.

Persyaratan peserta Diklat Pelaut Pemutakhiran Ahli Nautika Tingkat - V Manajemen (DP Pemutakhiran ANT – V Manajemen) adalah pemilik Sertifikat ANT - V berdasarkan STCW1978 Amendemen 1995 yang memiliki :
  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Diklat Teknis Profesi Kepelautan - V (DTPK - V) atau Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan (STTPK) Diklat Pelaut - V (DP - V) ;
  2. Masa layar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian ANT – V berdasarkan STCW1978 Amendemen 1995 pada jabatan tingkat operasional atau tingkat manajemen di kapal sekurang – kurangnya 12 (dua belas) bulan pada kapal dengan ukuran kurang dari 500 GT (500 Gross Tonnage) pada daerah pelayaran lokal ;
  3. Sertifikat Kesehatan dari Rumah Sakit atau Lembaga Kesehatan lainnya yang mendapat (Pengakuan / Penetapan / Penunjukan) dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ;
  4. Sertifikat Pelatihan Dasar Keselamatan (Basic Safety Training / BST) ;
  5. Sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjut (Advanced Fire Fighting / AFF) ;
  6. Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Penyelamat dan Sekoci Penolong ;Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat / PSCRB
  7. Sertifikat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (Medical First Aid / MEFA) ;
  8. Sertifikat Perawatan Medis (Medical Care / MC) ;
  9. Sertifikat Pengoperasian Radar Simulator (Training for RADAR Simulator Certificate) ;
  10. Sertifikat Pengoperasian ARPA Simulator (Automatic Radar Plotting Aids Simulator Certificate) ;
  11. Sertifikat Diklat Manajemen Sumber Daya Anjungan ; Bridge Resources Management(BRMCertificate
  12. Sertifikat Diklat Perwira Keamanan Kapal sesuai STCW Amendemen 2010 ; Ships Security Officer (SSOCertificate according to STCW Amendment 2010
  13. Sertifikat Pelatihan Kepedulian Keamanan (Security Awareness Training / SAT) ;
  14. Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate) ; 
    KTP atau Identitas lainnya (ID Card or other identity).

Peraturan Menteri Tentang Pelaut Sesuai Amendemen Manila 2010





Kenapa Jadwal Antd Atau Nwr Terus Di Undur 2014 ?

Mungkin bagi teman teman bertanya tanya kenapa diklat antd begitu lama pembukaanya dari tahun tahun sebelumnya ? Sudah pasti banyak yang sudah menunggu info selanjutnya dan meneruskan diklatnya ke jenjeng itu,serta bosan menunggu kepastian tak kunjung tiba.Pastinya anda penasaran....sama ,saya juga.

Pertanyaanya kenapa dan apa penyebabnya.
Menurut saya ada beberapa hal yang menyebabkan itu semua.

1 . Blanko sertifikat belum tercetak sepenuhnya atau berahap.

2 . Adanya pembahasan dan mempersiapkanya.

3 . Dosen dosenya di tambah materi pembelajaranya agar nanti bisa mengajar untuk sertipikat amandemen yg baru manila 2010, bukan yang 1978.jadi ibarat kate dosen juga kuliah lagi.

4 . serta ijin sekolah dan perguruan tinggi pelayaran mana yang layak untuk menyelengarakanya.

Jadi satu nasehat saya,BERSABAR dan pantau terus.
Semoga february 2014 ada perkembanganya.
Anda kurang sabar....,sama aye juga...jd gmana donk.

Apa ISM Code Itu ?


Apa Sih Yang Di Sebut Dengan kode Internasional Safety Management (ISM Code) - Sesuai dengan kesadaran terhadap pentingnya faktor manusia dan perlunya peningkatan manajemen operasional kapal dalam mencegah terjadinya kecelakaan kapal, manusia, cargo dan harta benda serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut, maka IMO mengeluarkan peraturan tentang manajemen keselamatan kapal & perlindungan lingkungan laut yang dikenal dengan Kode International Safety Management (ISM Code) yang juga dikonsolidasikan dalam SOLAS Convention.


KEGIATAN SERTIFIKASI ISM-Code
Penerapan dan pemenuhan ISM Code ini diberlakukan secara internasional dengan jadwal  sebagai berikut :

Tanggal                         Ukuran & Tipe Kapal

01 Juli 1998             Semua Ukuran untuk Kapal Penumpang dan
                                   Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi

     GT >= 500 untuk Kapal Tangki Minyak,
     Kapal Tangki Berkecepatan tinggi Tangki Gas Cair,
     Kapal Muatan Curah, Kapal Barang Kecepatan Tinggi

01 Juli 2002               GT >= 500 untuk Kapal Barang lainnya dan
                                     Mobile Offshore Drilling Unit (MODU)

Pemerintah Indonesia yang meratifikasi Koda tersebut, menetapkan penjadwalan penerapan ISM Code bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang beroperasi secara internasional sesuai dengan jadwal tersebut diatas dan bagi yang beroperasi secara domestik diberlakukan sebagai berikut :

Tanggal                                                Ukuran & Tipe Kapal

01 Juli 1998    
Semua Ukuran untuk Kapal Penumpang, Kapal Penumpang Penyeberanga dan Kapal Penumpang Kecepat

GT > 300 untuk Kapal Penyeberangan (Ferry)
GT >= 500 untuk Kapal Tangki Kimia dan Kapal                                  Cargo Kecepatan Tinggi

01 Juli 1999         GT >= 500 untuk Kapal Tangki lainnya dan Kapal                               Tangki Gas Cair

01 Juli 2000         GT >= 500 untuk Kapal Muatan Curah

01 Juli 2002          100 <= GT < 300 untuk Kapal Penyeberangan                                       (Ferry)
      GT >= 500 untuk Kapal Peti Kemas

01 Juli 2003          GT >= 500 untuk Mobile Offshore Drilling Unit                                     (MODU)

01 Juli 2004          GT >= 500 untuk Kapal Barang Lainnya

01 Juli 2006         150 <= GT < 500 untuk Kapal Tangki Kimia,                                          Kapal Tangki Gas Cair 
                               dan Kapal Barang Kecepatan Tinggi



Sesuai dengan persyaratan ISM Code, semua perusahaan yang memiliki atau mengoperasikan kapal-kapal sesuai dengan penjadwalan diatas, harus menetapkan Sistem Manajemen Keselamatan untuk perusahaan dan kapalnya dalam rangka menjamin operasional kapal dengan aman. Persyaratan tersebut, meliputi mendokumentasikan, menerapkan dan mempertahankan sistem manajemen keselamatan yang pada akhirnya akan diverifikasi oleh Pemerintah atau organisasi yang diakui (Recognized Organization / RO) dalam rangka penerbitan sertifikat setelah dipenuhinya semua persyaratan ISM Code. Perusahaan (Company) yang telah memenuhi persyaratan akan diterbitkan Dokumen Kesesuaian atau Document of Compliance (DOC) dan setiap kapal yang telah memenuhi persyaratan akan diterbitkan Sertifikat Manajemen Keselamatan atau Safety Management Certificate (SMC). Baik DOC maupun SMC masa berlakunya 5 tahun. Perusahaan dan kapalnya yang tidak dapat memenuhi persyaratan ISM Code akan menghadapi kesulitan dalam operasionalnya, baik diperairan internasional maupun domestik.

BKI sebagai Organisasi yang diakui (RO) oleh Pemerintah Indonesia telah ditunjuk atas nama Pemerintah untuk melaksanakan approval, verifikasi dan menerbitkan sertifikat DOC & SMC Interim atau short term. Sedangkan sertifikat permanen akan diterbitkan oleh Pemerintah cq Ditjen Perhubungan Laut. Data perusahaan dan kapal yang telah disertifikasi akan didaftarkan dan dipublikasikan dalam Buku Register ISM Code oleh BKI. 




Alamat Online Sertifikat Pelaut Terbaru 2014

Teman teman awal tahun 2014 cek sertifikat pelaut resmi di rubah oleh perhubungan dengan website terbarunya untuk ceknonline sertifikat pelaut anda.Walau dalam membuka nya di hp agak berat dari yang lama tapi bagus dalam penampilan dan latarnya sehingga benar menampilkan website pelaut sesungguhnya dengan latar gambar bergerak.untuk sementara ini banyak sertifikat yg belum online karna untuk menyalin semua bukan perkara gampang,karna . milah mana ijasah yg palsu atau ijasah asli.untuk kedepanya harapan kita website ini tidak gampang di susupin oknum yang tidak bertangung jawab dalam mengonlinekan ijasah tembak,walau jebol itu pasti di kemudian hari karna banyaknya oknum oknum internet sekarang ini.Nah untuk online ijasah anda masuk dan klik aja di bawah ini,


lalu mengisi sepuluh angka paling depan ijasah bst atau ijasah lainya.lalu login dan ijasah dan sertifikat anda akan muncul,jangan lupa memberi poto pada ijasah online anda supaya tidak mudah di bajak.Bawa foto 3 x 4 serta frint out ijasah online internet anda,foto kopi ijasah pelaut sertaa bawa ijasah asli ke depela jakarta.pas halte busway monas.GRATIS.



Senin, 30 Desember 2013

Apa Sih Prosudur Keadaan Darurat

Apa Sih PROSEDUR KEADAAN DARURAT Itu - Kecelakaan kapal dapat terjadi pada waktu kapal melaksanakan pelayaran, sedang berlabuh jangkar, pada waktu dikepil dibuoy, pada waktu sandar dipelabuhan atau sedang melakukan kegiatan bongkar muat,meskipun sudah diupayakan cara penanggulangannya dan pencegahannya.Suatu keadaan darurat biasanya terjadi sebagai akibat tidak bekerja normalnya suatu sistem secara prosedural ataupun karena gangguan alam.





1.             Prosedur :

Adalah suatu tata cara atau pedoman kerja yang harus diikuti dalam melaksanakan suatu kegiatan agar mendapat hasil yang baik.

2.             Keadaan Darurat :

Adalah keadaan yang lain dari keadaan normal yang mempunyai kecenderungan atau potensi tingkat yang membahayakan baik bagi keselamatan manusia, harta benda maupun lingkungan.

3.             Prosedur Keadaan Darurat :

Adalah tata cara/pedoman kerja dalam menanggulangi suatu keadaan darurat, dengan maksud untuk mencegah atau mengurangi kerugian lebih lanjut atau semakin besar.

4.             Jenis jenis Prosedur Keadaan Darurat :

a.             Prosedur intern (lokal)

Ini merupakan pedoman pelaksanaan untuk masing-masing bagian/ departemen, dengan pengertian keadaan darurat yang terjadi masih dapat di atasi oleh bagian-bagian yang bersangkutan, tanpa melibatkan kapal-kapal atau usaha pelabuhan setempat.

b.             Prosedur umum (utama)



Merupakan pedoman perusahaan secara menyeluruh dan telah menyangkut keadaan darurat yang cukup besar atau paling tidak dapat membahayakan kapal-kapal lain atau dermaga/terminal.

Prosudur Berlabuh Jangkar

Prosudur berlabuh jangkar - di setiap berlabuh dan di tempat yang beda maka beda juga cara kita berlabuh jangkar,disini yang di bedakan adalah kedalaman dan arus serta faktor cuaca yang ada di sekitar kapal.Sebelum berlabuh, pilih posisi labuh dengan mempertimbangkan dasar laut, bahaya di sekitarnya, keadaan cuaca, laut  dan pasang surut, kedalaman air dan kemudahan berolah gerak.

1. Mendekati posisi labuh dengan kecepatan kurang cukup untuk keselamatan. Selalu melintang arus, pasang surut atau angin
2. Satu jam sebelum operasi labuh, jangkar disiapkan. Mesin jangkar harus dihidupkan dan dicek
3. Sebaiknya rantai jangkar diaria beberapa panjang sebelum dilego
4. Jika kedalaman air lebih dari 25 meter, selalu labuhkan kapal menggunakan tenaga mesin jangkar. Jangan menurunkan jangkar dengan gaya beratnya
5. Pastikan komunikasi sebelum perintah lego jangkar diberikan
6. Pada waktu kapal ‘dibawa’ beberapa segel, pastikan tekanan lengan hidup dan rem makan.
7. Penting untuk menempatkan jangkar yang tidak digunakan untuk siap lego pada waktu kapal sedang ‘dibawa’
8. Jangan menyentak rantai jangkar menggunakan rem. Rem hanya digunakan selayak untuk mencek rantai


Prosedur Hibob Jangkar
Pada waktu menghibib jangkar prosedur berikut harus diikuti :
.
1. Regu jangkar disiapkan dalam waktu yang cukup
2. Pemanasan yang cukup untuk mesin jangkar, khususnya mesin uap
3. Regu jangkar berpakaian kerja lengkap sebelum menuju stasiun jangkar
4. Kamar mesin harus diberitahu dalam waktu yang cukup
5. Pada waktu di stasiun jangkar, gunakan gear, hidupkan pencuci jangkar dan siap untuk menerima perintah dari anjungan navigasi
6. Pada waktu menerima perintah untuk hibob jangkar, hibob jangkar perlahan-lahan beberapa menit sebelum memberikan tenaga penuh, laporkan tiap segel yang telah masuk
7. Gunakan tenaga mesin untuk mengurangi tegangan pada rantai
8. Pada waktu jangkar terhibib, anjungan harus diberitahu. Secara prinsip jangkar mengapung maksudnya adalah jangkar telah lepas dari dasar lauat tetapi tidak cukup aman bagi kapal untuk maju atau mundur menjauh sampai jangkar terlihat
9. Jangkar harus dimasukan, rem dipasang dan gear dilepas serta pembilasan dihentikan. Nakhoda harus memutuskan kapan jangkar harus diikat


Bekerja Di Tempat Yang Tinggi
Kewaspadaan Umum :

1. Pekerjaan tersebut harus diawasi oleh perwira
2. Gunakan seluruh alat pelengkap untuk mengangkat, menurunkan dan tali keselamatan harus diperiksa oleh Perwira sebelum digunakan
3. Harus menggunakan perlengkapan keselamatan seperti sabuk pengaman, sarung tangan kulit, dsb
4. Perwira jaga harus diberitahu adanya personil yang sedang bekerja di tempat yang tinggi
5. Jika cuaca kemudian tidak menguntungkan, pekerjaan tersebut harus dihentikan
6. Harus selalu ada seseorang yang siaga waktu pekerjaan di tempat yang tinggi sedang dilakukan

Operasi Ballast dan Bilga

U m u m
1. Operasi pengisian dan pengosongan balast berlangsung bersamaan dengan operasi muatan
2. Operasi pengisian dan pengosongan balast/deck atau ruang pompa, pemompaan bilga harus diawasi oleh perwira yang bertanggung jawab

Persyaratan Operasional
1. Jangan pernah meluberkan tangki ballast
2. Buku dugaan harus diisi setiap hari dan diperiksa oleh Mualim I
3. Bilga harus selalu kering dan di pelabuhan dilarang memompa air berminyak ke laut
4. Secara fisik periksa semua peranginan udara dan harus dalam keadaan terbuka selama operasi pengisian dan pengosongan ballast
5. Di sungai berlumpur, selalu memballast dari pipa hisap yang tinggi. Seluruh saringan/strainer harus dibersihkan setelah pengisian ballast di sungai berlumpur
6. Pengisian ballast di beberapa perairan terkadang berbahaya karena adanya benda mengapung yang mungkin terhisap
7. Selama pengisian dan pengosongan ballast agar dilakukan pendugaan tangki secara berkala


Catatan

No.
Catatan
Diselenggarakan oleh
Keterangan
1.
Buku Dugaan Bilga/Ballast
Mualim I

2.
Pemindahan antar kapal
Mualim I

3.
Lap/Peringatan Nav/Cuaca
Mualim II
Mualim I menerima laporan



Kamis, 28 November 2013

Kalau Ngak Bisa Nelpon Sms Dong...Hare Gene....!!!!! Bukan Di Tingal Pergi...

Buruknya Layana PT Darma Lautan Utama Semarang | Pada hari senin saya membeli tiket kapal penyeberangan kalimantan tepatnya semarang pontianak,memakai kapal darma kencana 2 atau pt pelayaran darma lautan utama untuk keberangkatan tanggal 26 november 2013 jam sebelas malam.dari pelabuhan tanjung mas semarang dengan alasan banyak membawa keluarga dan oleh oleh yang di perkirakan lebih irit dari pesawat terbang,walau jarak tempuhnya bisa 36 jam sampai pelabuhan dwi kora pontianak.


Jadwal di tiket jam 23 nol nol,tapi sampainya di pelabuhan tanjung emas semarang kapal sudah bertolak kurang jam sepuluh malam tampa ada pemberitahuan melalui telepon maupun sms ,apalagi di papan keberangkatan pelabuhan semarang tidak ada pengumumun percepat keberangkatan seperti kapal kapal yang menunda keberangkatan atau \merubah keberangkatan pada papan pengumuman di depen pintu masuk,saya hanya bengong bersama puluhan penumpang lainya.Padahal kapal darma kencana biasanya telah hingga 2 jam dari jam keberangkatan.

Saya dan beberapa orang lansung tancap gas setelah menelpon pihak yang bertangung jawab di area semarang,untuk meminta jawaban dan pertangung jawaban tapi sesampainya di sana malah saya di salahkan karna tidak hadir 2 jam sebelumnya,padahal satu jam sebelum jam 11 malam saya sudah ada di sana dan kapal sudah berangkat,saya segera menunjukan tiket yang tertera jadwal dan jam keberangkatan.Mereka hanya bengong dan segera melunasi pengembalikan tiket seratus persen.

Tapi yang saya inginkan jawaban mereka dan tangung jawab mereka soal kompensasi saya dan sejumlah orang lainya yang datang dari luar kota semarang dengan ongkos yang membengkak dan harus pulang lagi mengigat kapal 4 hari lagi ada untuk tujuan pontianak.Saya sempat bertanya begini intinya,pak kenapa kalau penumpang yang telambat harus di potong atau hangus tiketnya tapi kalau kapal yang terlambat datang atau terlambat berangkat kenapa tidak ada pertangung jawaban dari pihak pelayaran.Apalagi berangkat seenaknya meningalkan penumpang tampa ada tangung jawab dan kompensasinya.

Mereka hanya terdiam,Dan mereka hanya melihat ibu ibu yang menangis karna harus pulang luar semarang dari solo ,kudus ,batang dan solo,alih alih menghemat biaya karna keterbatasan uang malah kini biaya semangkin membengkak karna setiap pilihan semua mahal adanya.1.menunggu kapal berikut 4 hari lagi dengan biaya hotel buat menginap.2. pulang lagi dengan ongkos bolak balik padahal sudah pamitan ke warga dan family atau 3.naik pesawat yang biayanya bisa lebih tinggi 500 persen.

SIAPAKAH YANG SALAH....????

Rabu, 27 November 2013

Persyaratan Peserta Ant IV Att IV Di Pip Semarang 2014

Persyaratan Peserta Ant IV Att IV Di Pip Semarang 2014 | Dasar keputusan dirjen nomor DL 22/1/601 tentang sistim dan prosudur penyelengaraan ujian keahlian pelaut dan sertifikasi kepelautan Maka Pip semarang mengumumkan persyaratan peserta khususnya ant dan att IV yang di jadwalkan 2014 mendatang serta meng agendakan tiap tahun yang kini pendidikanya 12 bulan serta menunggu dari deperla memutuskan nama nama penganti ijasah lama namun pendidikan terus berjalan walau dengan nama baru atau nama yang lama.

1.  Umur menimal 20 tahun di buktikan dengan surat lahir atau akta kelahiran

2.  Memiliki ijasah formal menimal Sltp sederajat di legelisir

3.  Memiliki sertifikat keahlian pelaut ANT V atau ATT V di legelisir

4.  Memiliki surat tanda tamat pendidikan kepelautan (STTPK),atau diklat tekhnis profesi kepelautan tk.IV atau ijasah diklat tehnologi nusantara II

5.  Memiliki masa layar dua puluh empat bulan (24) setelah memiliki sertifikat ahli nautika Tk.V (ant V)menjabat sebagai mualim pada kapal dengan ukuran GT.500 atau lebih dengan pejabat yang di tunjuk atau berwenang.
Untuk sertifikat ahli tehnika tingkat V (ATT V) memiliki masa layar 24 bulan dengan sekurang kurangnya sebagai masinis III pada kapal yang mempunyai tenaga pengerak utama 750 KW atau lebih yang di sahkan oleh p[ejabat yang di tunjuk.

6.  Sehat mata,telinga dan umum dari dokter yang di tunjuk pip semarang ( asli + Foto copy )

7.  Menyerahkan Foto copy Buku pelaut dan harus menunjukan aslinya

8.  Memiliki KTP atau bukti diri lainya yang sah dan masih berlaku ( foto copy )

9.  surat keterangan kelakuan baik (SKKB)dari instansi berwenang

10.  Foto copy sertifikat keterampilan yang di miliki legalisir seperti BST,AFF,MEFFA,PSCRB,MC

11.  melunasi biaya pendidikan

12.  pas photo ukuran 2x3  3 lembar / 3x4  (10 lembar Bikin saja lebih)

KETERANGAN PAS PHOTO

NAUTICA   =   Baju putih berdasi hitam polos latar belakang biru laut
TEHNICA   =   Baju putih berdasi hitam polos latar belakang merah

(Untuk persyaratan no satu sampai sepuluh masing masing 2 rangkap atau 4 lembar )

PROSUDUR PENERIMAAN PESERTA DIKLAT 

1.  Melaksanakan tes kesehatan awal di POLIKLINIK PIP semarang

2.  Mengisi pormulir pendaptaran yang telah di sediakan

3.  menyerahkan berkas formulir pendaptaran

4.  seleksi admiristasi

5.  Seleksi akademik

6.  Seleksi wawancara

BIAYA SEMENTARA 16 JUTA.

Terima kasih untuk berkunjung di blog saya yang serba kekurangan dan tidak lepas dari kekeliruan ,semoga apa yang saya tulis bermanfaat bagi anda sahabat pelaut semua dan saya sekali lagi berterima kasih kalau anda mau mengikuti blog saya dengan mengklik ikuti blog saya pada halaman sebelah kanan dan memberi masukan lewat komentar serta memberi saya masukan artikel atau tulisan lewat email saya ridwanborneos@gmail.com dan facebook saya di ridwan pontianak yang juga di sediakan link langsung di samping halaman blog.akhir kata semoga bermanfaat dan sukses slalu buat anda ...amin.

Kamis, 10 Oktober 2013

Akibat Kesombongan Seorang Pelaut

Bangga boleh,apalagi untuk kebahagian orang yang kita sayangi tapi membanggakan diri adalah sifat yang tidak terpuji,begitulah yang di alami teman saya seorang pelaut.Emang di dari pendidikan pelayaran taruna dan tentunya bisa lebih muda serta lebih tinggi ijasahnya di bandingkan otodidak yang kadang suatu dan lain hal harus menyingkirkan egonya dulu buat kebutuhan keluarga untuk mengambil sertifikat ijasah yang lebih tinngi.

Karna kesombongan nya itulah sertifikat pelaut yang menumpuk dan lengkap dia pamerkan lewat jejaring sosial yang banyak di pakai masyarakat indonesia lewat foto sebuah CV.Nah emang tuhan mau membuka matanya setelah beberapa bulan dia bekerja di luar negeri ada masalah yang datang,ijasah yang di pakainya bermasalah dan bersertifikat ganda alias ada yang memakai no ijasahnya waktu dia di belanda dan yang memakainya juga dari indonesia.

Emang setelah di telusuri dan memakai waktu panjang tenaga dan uang pastinya bolak balik ke indonesia dan membawa bukti bukti barulah ia bisa bernafas lega.mungkin dia sadar memamerkan no ijasah di tempat umum bisa membuat dia repot dan pusing tujuh keliling untuk mengurus dan membuktikan dia adalah pemilik sah.Walau bagaimana pun dia pemilik sahnya tapi harus di ingat berapa kerugian dan pikiran selama berbulan bulan untuk sebuah pembuktian.

Emang kadang oknum petugas tau itu asli apa tidak namun kadang banyaknya pekerjaan yang di urus petugas itu sendiri hingga masalah itu berlarut larut.Saya tak mampu membantu kalian mendapatkan pekerjaan karna saya juga pelaut rendahan yang hanya punya beberapa lembar sertifikat pendukung berlayar dan tidak mempunyai kolega atau bos bos yang bisa membatu teman atau anda kerja di perusahaan pelayaran tersebut.

Saya hanya memberi himbuan agar berhati hati agar kejadian di atas tidak terulang kembali dengan anda.Terima kasih untuk berkunjung di blog saya yang serba kekurangan dan tidak lepas dari kekeliruan ,semoga apa yang saya tulis bermanfaat bagi anda sahabat pelaut semua dan saya sekali lagi berterima kasih kalau anda mau mengikuti blog saya dengan mengklik ikuti blog saya pada halaman sebelah kanan dan memberi masukan lewat komentar serta memberi saya masukan artikel atau tulisan lewat email saya ridwanborneos@gmail.com dan facebook saya di ridwan pontianak yang juga di sediakan link langsung di samping halaman blog.akhir kata semoga bermanfaat dan sukses slalu buat anda ...amin.


Selasa, 08 Oktober 2013

Akhirnya Blanko Sertifikat Pelaut Bisa Di Cetak Bertahap

Akhirnya kebuntuan dari penantian para pelaut untuk menunggu blanko yang kosong di perhubungan kini sedikit bernapas lega dengan dicicil atau bahasa wong deso di kridit oleh perhubungan yang terkait alias sedikit demi sedikit blanko di cetak untuk memenuhi antrian ijasah yang belum terctak.Kementerian Perhubungan menyatakan sertifikat pelaut yang kosong dalam beberapa bulan terakhir akan dicetak secara bertahap dengan tahapan pertama bagi sertifikat proviciency atau keterampilan.

Dirjen Perhubungan Laut Bobby R Mamahit mengatakan sertifikat pelaut yang dalam beberapa bulan terakhir ini tidak ada, mulai Senin lalu selesai dicetak.Pada tahap awal, sertifikat proviciency yang selesai dicetak, sedangkan sertifikat competency (keahlian), dan endorsement atau perpanjangan ditargetkan rampung dicetak pekan ini. Sertifikat keterampilan juga sudah dikirim ke sejumlah lembaga pendidikan pelayaran.

Adapun sertifikat kompetensi, dan endorsement tengah menunggu selesai cetak. “Yang selesai dicetak sudah langsung dikirim, dan sertifikat lain juga secara bertahap selesai dalam minggu ini,” kata Bobby dalam keterangan resmi, Kamis (12/9/2013).Bobby mengatakan pengiriman sertifikat yang selesai dicetak ke lembaga diklat pelayaran dilakukan secepatnya tanpa menunggu selesai pencetakan seluruhnya. Hal itu agar bagi pelaut yang membutuhkan bisa langsung memanfaatkan.Hanya saja, untuk sertifikat kompetensi dan perpanjangan perlu waktu mengingat bila selesai dicetak masih perlu dilakukan penulisan nama pemilik oleh Ditjen Pehubungan Laut. Setelah itu langsung dikirim ke lembaga diklat untuk diserahkan ke pemilik.

“Kegiatan penyelesaiaan sertifikat pelaut dilakukan secara maksimal, agar bisa cepat penyelesaiaan masalah kelangkaan sertifikat pelaut,” katanya.Sebelumnya terjadi kelangkaan sertifikat pelaut dalam beberapa bulan terakhir. Akibatnya pelaut yang baru selesai mengikuti pendidikan, baik kompetensi (ANT/ATT) dan proviciency (keterampilan) seperti BST, SCRB, MEFA, AFF belum mendapatkan sertifikat.Bobby menegaskan sejak awal tahun, Kemenhub sebetulnya sudah mencetak sertifikat pelaut sesuai dengan standar pendidikan terbaru sebagaimana ditetapkan dalam organisasi matitim dunia atau International Maritime Orgnization (IMO).

Standard yang dimaksud adalah Standard Training Sertificate Watchkeeping (STCW) 1995 amandemen 2010. Namun permitaan pelaut saat ini masih pada sertifikat STCW 1995 sehingga sertifikat yang dibutuhkan itu harus dicetak terlebih dahulu.“Proses pencetakan itu yang membutuhkan waktu, karena harus mengikuti prosedur pelelangan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.Pihaknya juga sudah menginformasikan soal ketiadaan sertifikat pelaut itu sebelumnya kepada sejumlah lembaga pendidikan pelayaran.Upaya antispasi juga sudah dilakukan di antaranya bagi pelaut yang melakukan perpanjangan Ditjen Hubla membuat rekomendasi tertulis agar sertifikat lama bisa digunakan sambil menunggu selesai sertifikat endorsement-nya.  (ra)

Terima kasih untuk berkunjung di blog saya yang serba kekurangan dan tidak lepas dari kekeliruan ,semoga apa yang saya tulis bermanfaat bagi anda sahabat pelaut semua dan saya sekali lagi berterima kasih kalau anda mau mengikuti blog saya dengan mengklik ikuti blog saya pada halaman sebelah kanan dan memberi masukan lewat komentar serta memberi saya masukan artikel atau tulisan lewat email saya ridwanborneos@gmail.com dan facebook saya di ridwan pontianak yang juga di sediakan link langsung di samping halaman blog.akhir kata semoga bermanfaat dan sukses slalu buat anda ...amin.
 
info dari harian bisnis dat com