Tampilkan postingan dengan label PROSUDUR DARURAT DAN SAR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PROSUDUR DARURAT DAN SAR. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Januari 2014

Apa ISM Code Itu ?


Apa Sih Yang Di Sebut Dengan kode Internasional Safety Management (ISM Code) - Sesuai dengan kesadaran terhadap pentingnya faktor manusia dan perlunya peningkatan manajemen operasional kapal dalam mencegah terjadinya kecelakaan kapal, manusia, cargo dan harta benda serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut, maka IMO mengeluarkan peraturan tentang manajemen keselamatan kapal & perlindungan lingkungan laut yang dikenal dengan Kode International Safety Management (ISM Code) yang juga dikonsolidasikan dalam SOLAS Convention.


KEGIATAN SERTIFIKASI ISM-Code
Penerapan dan pemenuhan ISM Code ini diberlakukan secara internasional dengan jadwal  sebagai berikut :

Tanggal                         Ukuran & Tipe Kapal

01 Juli 1998             Semua Ukuran untuk Kapal Penumpang dan
                                   Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi

     GT >= 500 untuk Kapal Tangki Minyak,
     Kapal Tangki Berkecepatan tinggi Tangki Gas Cair,
     Kapal Muatan Curah, Kapal Barang Kecepatan Tinggi

01 Juli 2002               GT >= 500 untuk Kapal Barang lainnya dan
                                     Mobile Offshore Drilling Unit (MODU)

Pemerintah Indonesia yang meratifikasi Koda tersebut, menetapkan penjadwalan penerapan ISM Code bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang beroperasi secara internasional sesuai dengan jadwal tersebut diatas dan bagi yang beroperasi secara domestik diberlakukan sebagai berikut :

Tanggal                                                Ukuran & Tipe Kapal

01 Juli 1998    
Semua Ukuran untuk Kapal Penumpang, Kapal Penumpang Penyeberanga dan Kapal Penumpang Kecepat

GT > 300 untuk Kapal Penyeberangan (Ferry)
GT >= 500 untuk Kapal Tangki Kimia dan Kapal                                  Cargo Kecepatan Tinggi

01 Juli 1999         GT >= 500 untuk Kapal Tangki lainnya dan Kapal                               Tangki Gas Cair

01 Juli 2000         GT >= 500 untuk Kapal Muatan Curah

01 Juli 2002          100 <= GT < 300 untuk Kapal Penyeberangan                                       (Ferry)
      GT >= 500 untuk Kapal Peti Kemas

01 Juli 2003          GT >= 500 untuk Mobile Offshore Drilling Unit                                     (MODU)

01 Juli 2004          GT >= 500 untuk Kapal Barang Lainnya

01 Juli 2006         150 <= GT < 500 untuk Kapal Tangki Kimia,                                          Kapal Tangki Gas Cair 
                               dan Kapal Barang Kecepatan Tinggi



Sesuai dengan persyaratan ISM Code, semua perusahaan yang memiliki atau mengoperasikan kapal-kapal sesuai dengan penjadwalan diatas, harus menetapkan Sistem Manajemen Keselamatan untuk perusahaan dan kapalnya dalam rangka menjamin operasional kapal dengan aman. Persyaratan tersebut, meliputi mendokumentasikan, menerapkan dan mempertahankan sistem manajemen keselamatan yang pada akhirnya akan diverifikasi oleh Pemerintah atau organisasi yang diakui (Recognized Organization / RO) dalam rangka penerbitan sertifikat setelah dipenuhinya semua persyaratan ISM Code. Perusahaan (Company) yang telah memenuhi persyaratan akan diterbitkan Dokumen Kesesuaian atau Document of Compliance (DOC) dan setiap kapal yang telah memenuhi persyaratan akan diterbitkan Sertifikat Manajemen Keselamatan atau Safety Management Certificate (SMC). Baik DOC maupun SMC masa berlakunya 5 tahun. Perusahaan dan kapalnya yang tidak dapat memenuhi persyaratan ISM Code akan menghadapi kesulitan dalam operasionalnya, baik diperairan internasional maupun domestik.

BKI sebagai Organisasi yang diakui (RO) oleh Pemerintah Indonesia telah ditunjuk atas nama Pemerintah untuk melaksanakan approval, verifikasi dan menerbitkan sertifikat DOC & SMC Interim atau short term. Sedangkan sertifikat permanen akan diterbitkan oleh Pemerintah cq Ditjen Perhubungan Laut. Data perusahaan dan kapal yang telah disertifikasi akan didaftarkan dan dipublikasikan dalam Buku Register ISM Code oleh BKI. 




Senin, 30 Desember 2013

Apa Sih Prosudur Keadaan Darurat

Apa Sih PROSEDUR KEADAAN DARURAT Itu - Kecelakaan kapal dapat terjadi pada waktu kapal melaksanakan pelayaran, sedang berlabuh jangkar, pada waktu dikepil dibuoy, pada waktu sandar dipelabuhan atau sedang melakukan kegiatan bongkar muat,meskipun sudah diupayakan cara penanggulangannya dan pencegahannya.Suatu keadaan darurat biasanya terjadi sebagai akibat tidak bekerja normalnya suatu sistem secara prosedural ataupun karena gangguan alam.





1.             Prosedur :

Adalah suatu tata cara atau pedoman kerja yang harus diikuti dalam melaksanakan suatu kegiatan agar mendapat hasil yang baik.

2.             Keadaan Darurat :

Adalah keadaan yang lain dari keadaan normal yang mempunyai kecenderungan atau potensi tingkat yang membahayakan baik bagi keselamatan manusia, harta benda maupun lingkungan.

3.             Prosedur Keadaan Darurat :

Adalah tata cara/pedoman kerja dalam menanggulangi suatu keadaan darurat, dengan maksud untuk mencegah atau mengurangi kerugian lebih lanjut atau semakin besar.

4.             Jenis jenis Prosedur Keadaan Darurat :

a.             Prosedur intern (lokal)

Ini merupakan pedoman pelaksanaan untuk masing-masing bagian/ departemen, dengan pengertian keadaan darurat yang terjadi masih dapat di atasi oleh bagian-bagian yang bersangkutan, tanpa melibatkan kapal-kapal atau usaha pelabuhan setempat.

b.             Prosedur umum (utama)



Merupakan pedoman perusahaan secara menyeluruh dan telah menyangkut keadaan darurat yang cukup besar atau paling tidak dapat membahayakan kapal-kapal lain atau dermaga/terminal.